Denpasar (Antara Babel) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Denpasar akhirnya memeriksa Margriet Christina Megawe di Markas Polda Bali sebagai saksi kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.

Salah satu tim pengacara Margriet, Dion Pongkor, ditemui di Mapolda Bali di Denpasar, Sabtu, membantah apabila wanita berusia 60 tahun itu diperiksa di Polresta Denpasar.

"Penyidik Polresta periksa Ibu Margriet di Polda. Tidak ada rencana (diperiksa) di Polresta," ucap Dion.

Padahal sebelumnya Dion mengatakan bahwa Margriet diperiksa di Polresta Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita karena di Polda Bali tidak mengagendakan pemeriksaan.

Penyidik Polresta Denpasar yang mendatangi Mapolda Bali untuk memeriksa Margriet yang dijadwalkan dimulai pukul 10.30 Wita karena dia juga ditahan di Mapolda Bali atas kasus dugaan penelantaran anak (Engeline).

Dion lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Margriet.

Namun ia memperkirakan pemeriksaan seputar aktivitas keseharian dan pasca-Engeline dikabarkan hilang hingga ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Dalam kasus pembunuhan Engeline, Margriet sudah diperiksa sedikitnya empat kali termasuk pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau "lie detector" karena baik Margriet dan Agus dinilai polisi kerap memberikan keterangan berubah-ubah.

Namun Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie enggan membeberkan hasil pemeriksaan itu karena merupakan bagian penyidikan yang dikecualikan kepada publik.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kematian bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar itu.

Pendalaman itu dilakukan baik dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain berupa surat dan dokumen ataupun mencari petunjuk di tempat kejadian perkara dengan dibantu Mabes Polri.

Polisi sendiri membagi tugas dalam pengusutan kasus Engeline yakni kasus pembunuhan dengan tersangka Agus, mantan pekerja rumah tangga di kediaman Margriet, oleh Polresta Denpasar.

Sedangkan Margriet diduga melakukan penelataran anak (Engeline) yang ditangani Polda Bali dan ditahan di Mapolda setempat.

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015