Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberantasan narkoba agar pencegahan dan  penanganan kasus narkoba di daerah itu lebih efektif.

"Perda narkoba ini penting sebagai pencegahan dan penanggulangan narkoba secara sistematis dan terstruktur," kata Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya, usai Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Pangkalpinang, Selasa.

Saat ini, kata dia, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

"Alhamdulillah, hampir seluruh anggota dari masing-masing fraksi hadir pada rapat paripurna pembahasan raperda pemberantasan narkoba, sehingga akan mempercepat pengesahan raperda ini," katanya.

Dalam perda ini, kata dia, mengatur tentang upaya pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat yang melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba meliputi pencegahan primer, sekunder dan tersier.

"Pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi tentang antisipasi dini, pencegahan, rehabilitasi, pendanaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah maka Pemprov Kepulauan Babel mempunyai hukum yang kuat dalam mengatasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

"Mudah-mudahan tahun ini raperda ini sudah disahkan, sehingga pemberantasan narkoba lebih optimal dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015