Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Kombes Pol Setyo Raharjo mengatakan pelaku kejahatan narkotika harus dihukum mati guna menghentikan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Persoalan narkoba ini sudah menjadi perhatian serius negara kita, untuk itu penanganan terhadap penjahat narkotika hanya dapat dihentikan dengan pemberian hukuman setimpal termasuk hukuman mati," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, pemberian hukuman mati kepada penjahat narkotika merupakan hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Selain itu hukuman mati terhadap penjahat narkotika harus tetap ditegakkan dalam rangka menyelamatkan dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman narkotika.

"Pelaku kejahatan narkotika pun harus dirampas asetnya. Perampasan aset merupakan langkah pelemahan kekuatan material dan finansial yang selama ini menjadi penopang dan penggerak utama kejahatan narkotika tersebut," jelasnya.

Ia menyebutkan, permasalahan narkotika di Indonesia telah memasuki fase darurat, dimana status kondisi darurat narkotika bukan hanya retorika dan isu belaka, melainkan ancaman faktual yang selama ini masih dilihat sebelah mata oleh bangsa Indonesia.

"Dengan kondisi seperti itu kita sangat membutuhkan penanganan secara tepat dan cepat. Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah saja, namun harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali," katanya.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum yang menangani kejahatan narkotika memiliki tugas yang sangat berat. Selain menghadapi penjahat narkotika secara fisik, juga harus mampu menjaga diri dari godaan material dan finansial yang sangat besar dari para penjahat tersebut.

"Kami sangat berharap kepada para aparat penegak hukum agar mampu menjaga semangat nasionalisme dan patriotisme dalam menjaga kedaulatan hukum negara dengan menegakkan aturan-aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015