Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung melakukan penyidikan dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp12,4 miliar dari dua kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, Selasa, mengatakan uang senilai Rp12,4 miliar tersebut berasal dari tersangka berinisial T dengan kasus TPPU senilai Rp9 miliar dan dari tersangka A senilai Rp3,4 miliar.

"Kita juga menangani kasus tindak pidana pencucian uang dan dimana berkas perkara kasus tersebut sudah kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan dalam lanjutan proses penanganan kasus TPPU itu, pihaknya bekerja sama dengan BNN Pusat guna mengungkapkan transaksi yang dilakukan kedua jaringan narkoba tersebut.

"Untuk kasus TPPU ini kita bekerjasama dengan BNN Pusat," ungkapnya.

Total tersangka pengedar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkapkan oleh pihaknya sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 21 orang. Adapun total barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 4.654,16 gram dan ekstasi sebanyak 1.156 butir.

"Seluruh tersangka ada 21 orang, terdiri dari 7 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, baik itu afiliasi atau jaringan dari negeri tetangga maupun dari wilayah seberang," ujarnya.

Baca juga: BNNP Babel canangkan zona integritas WBK dan WBBM

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021