Bangka Barat (Antara Babel) - Sekitar 100 buruh harian di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Perak Lestari (BPL) dan Leidong West Indonesia (LWI) di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menuntut pembayaran tunjangan hari raya sesuai aturan.

"Kami harapkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku, karena uang itu merupakan hak pekerja," ujar Ketua Serikat Pekerja PT BPL Kasim di Bangka Barat, Senin.

Sebagai bentuk kekesalan atas kesewenang-wenangan perusahaan atas pemberian THR itu, para buruh menggelar aksi unjuk rasa di kantor perwakilan perusahaan di Dusun Dendang, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Pada aksi tersebut, para buruh berondol dan pemanen dipimpin ketua serikat pekerja perusaaan menuntut agar masalah pembayaran THR disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 dan perjanjian kerja bersama antara buruh dengan perusahaan.

"Pada aturan dan PKB jelas disebutkan bahwa pekerja yang masa kerjanya mencapai satu tahun akan mendapatkan THR senilai satu bulan gaji, akan tetapi kenyataan para buruh hanya Rp173.000," kata dia.

Pada aksi yang digelar sejak pagi tersebut, akhirnya lima orang perwakilan para buruh diterima manajemen perusahaan untuk melakukan mediasi yang juga dihadiri Kepala Desa Terentang Ayun dan Kepala Desa Kacung Suhardi.

Pada mediasi tersebut, perwakilan buruh yang terdiri atas Ganjar, Wardah, Misdi, Neti, dan Subidah, tetap menuntut pembayaran THR sesuai aturan.

Perwakilan perusahaan, yakni Suprapto dan Yusik, pada kesempatan itu menanggapi tuntutan mereka dengan berjanji membayar THR kepada buruh yang masa kerjanya lebih dari setahun, agar mereka mendapatkan THR satu bulan gaji.

"Kejadian ini hanya kesalahan komunikasi dan ada kesalahan staf dalam menghimpun data, kami berjanji akan membayar hak pekerja sesuai aturan," ujar perwakilan manajemen Bukit Intan Estate, Yusik.

Setelah mediasi antara pekerja dengan perusahaan selesai, selanjutnya para buruh membubarkan diri dari lokasi dan bekerja seperti biasa.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015