Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong semua tanah dan bangunan milik pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mengantongi sertifikat.

"Kita akan data semua UKM yang memiliki tanah dan gedung sendiri, maka diupayakan menerbitkan sertifikat," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur, Marwati di Manggar, Sabtu.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan untuk 30 UKM yang tersebar pada enam kecamatan.

"Kami akan mendata lebih lanjut, UKM mana saja yang belum masuk program dari BPN nanti kita usulkan untuk periode selanjutnya," kata Marwati.

Marwati menjelaskan bahwa UKM yang dapat memperoleh sertifikat adalah para pelaku usaha yang terdaftar, memiliki tanah dan bangunan yang nanti bisa dimanfaatkan untuk permodalan.

"Dengan sertifikat tersebut tentu kami berharap para pelaku UKM dapat mempergunakannya untuk mengikuti program pembiayaan," ujarnya.

Namun demikian pihaknya tidak menganjurkan pelaku UKM menjadikan sertifikat sebagai jaminan ke bank untuk keperluan lain.

"Silahkan manfaatkan untuk kepentingan pengembangan usaha yang mereka geluti saja," ujarnya.

 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022