Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendaftarkan produk unggulan khas daerah, agar tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).
"Beberapa produk kreatif yang menjadi unggulan daerah kita daftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan sertifikat KIK," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur, Evi Nardi di Manggar, Kamis.
Ia menjelaskan, beberapa produk unggulan khas daerah yang dinilai layak untuk didaftarkan di antaranya madu trigonal, sukun mentega, nyiruk nampik, gantang.
"Kita juga sudah mendorong dinas terkait untuk melakukan inventarisasi terhadap beberapa produk yang layak untuk didaftarkan," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sudah tercatat sebanyak 13 kekayaan intelektual Kabupaten Belitung Timur yang mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebanyak 13 kekayaan intelektual itu adalah Sepen Buding, Sepen Penyok, Rudat, Hadrah Gendang Empat, Lesong Ketintong, Antu Bubu, Nirok Nanggok, Gangan Buntal Darat, Gangan, Emping Beras, Mi Rebus Belitong, Pumpuk Menggale, Limping Pisang,
Kemudian, Jemput-Jemput, Aruk Gelagau, Serawe, Bebanjor, Angkup, Limpar Karet, Meletik Karet, Kepala Antu, Kepala Ular, Bula Cibok, Keritekkan, Tukar Batang, Pong-Pong Alu, Terumpet Kelapak, Kipas Bua Karet, Bubor Nunu dan Penyurong
"Tentu kita berharap ini menjadi sesuatu yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk ekonomi kreatif serta sebagai daya tarik wisata yang ada di daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Beberapa produk kreatif yang menjadi unggulan daerah kita daftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan sertifikat KIK," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belitung Timur, Evi Nardi di Manggar, Kamis.
Ia menjelaskan, beberapa produk unggulan khas daerah yang dinilai layak untuk didaftarkan di antaranya madu trigonal, sukun mentega, nyiruk nampik, gantang.
"Kita juga sudah mendorong dinas terkait untuk melakukan inventarisasi terhadap beberapa produk yang layak untuk didaftarkan," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sudah tercatat sebanyak 13 kekayaan intelektual Kabupaten Belitung Timur yang mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebanyak 13 kekayaan intelektual itu adalah Sepen Buding, Sepen Penyok, Rudat, Hadrah Gendang Empat, Lesong Ketintong, Antu Bubu, Nirok Nanggok, Gangan Buntal Darat, Gangan, Emping Beras, Mi Rebus Belitong, Pumpuk Menggale, Limping Pisang,
Kemudian, Jemput-Jemput, Aruk Gelagau, Serawe, Bebanjor, Angkup, Limpar Karet, Meletik Karet, Kepala Antu, Kepala Ular, Bula Cibok, Keritekkan, Tukar Batang, Pong-Pong Alu, Terumpet Kelapak, Kipas Bua Karet, Bubor Nunu dan Penyurong
"Tentu kita berharap ini menjadi sesuatu yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan untuk ekonomi kreatif serta sebagai daya tarik wisata yang ada di daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022