Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengangkat tema "restorative justice" dalam seminar yang menghadirkan "tiga serangkai" lembaga penegak hukum.
"Restorative justice itu bentuk penyelesaian hukum secara adil, sehingga tidak ada lagi asumsi bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Koordinator Pidsus pada Kejati Babel, Yanuar Utomo yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar Permahi Babel di Pangkalpinang, Minggu.
Seminar bertajuk restorative justice itu menghadirkan tiga serangkai lembaga penegak hukum yaitu Kejati, Polri dan Advokat dalam rangka dies natalis ke-40 Permahi sekaligus dies natalis ke-14 DPC Permahi Babel.
Menurut Yanuar Utamo, prinsip keadilan restoratif yaitu bagaimana cara memberikan kedamaian dalam suatu perkara dengan mengembalikan keadaan semula bukan dengan suatu pembalasan dari seorang korban.
"Dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), diharapkan dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir masyarakat, dimana penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara kejahatan ringan dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula," jelasnya.
Sementara restoratif justice dalam pandangan AKBP Slamet Ady Purnomo, narusumber dari Polda Bangka Belitung merupakan salah satu wadah untuk menegakkan keadilan atau untuk mengembalikan suatu hal sesuai keadaan keadilan yang sebenarnya.
"Keadilan restorative justice digunakan untuk memulihkan suatu keadilan dari sebuah konflik untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan keadaan yang terjadi," jelas Adi dalam paparan materinya.
Suwanto Kahir, SH, seorang advokat di Bangka Belitung dalam paparan materinya mengatakan bahwa restorative justice mengatakan, terkait restorative justice tidak semua persoalan hukum itu harus dihukum.
"Harus dilihat dulu penyebabnya dan harus dilakukan pendekatan persuasif, apa yang menjadi penyebabnya dalam masyarakat dan apa substansi yang dialami si pelaku sehingga melakukan hal tersebut," katanya.
Menurut dia, hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang ada.
"Kalau dari persepektif advokat, restorative justice sudah tepat dilakukan tapi tidak semua permasalahan pidana dilakukan dengan restorative justice seperti kriminal berat, dan lain-lain," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Restorative justice itu bentuk penyelesaian hukum secara adil, sehingga tidak ada lagi asumsi bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Koordinator Pidsus pada Kejati Babel, Yanuar Utomo yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar Permahi Babel di Pangkalpinang, Minggu.
Seminar bertajuk restorative justice itu menghadirkan tiga serangkai lembaga penegak hukum yaitu Kejati, Polri dan Advokat dalam rangka dies natalis ke-40 Permahi sekaligus dies natalis ke-14 DPC Permahi Babel.
Menurut Yanuar Utamo, prinsip keadilan restoratif yaitu bagaimana cara memberikan kedamaian dalam suatu perkara dengan mengembalikan keadaan semula bukan dengan suatu pembalasan dari seorang korban.
"Dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), diharapkan dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir masyarakat, dimana penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara kejahatan ringan dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula," jelasnya.
Sementara restoratif justice dalam pandangan AKBP Slamet Ady Purnomo, narusumber dari Polda Bangka Belitung merupakan salah satu wadah untuk menegakkan keadilan atau untuk mengembalikan suatu hal sesuai keadaan keadilan yang sebenarnya.
"Keadilan restorative justice digunakan untuk memulihkan suatu keadilan dari sebuah konflik untuk memberikan keadilan yang sesuai dengan keadaan yang terjadi," jelas Adi dalam paparan materinya.
Suwanto Kahir, SH, seorang advokat di Bangka Belitung dalam paparan materinya mengatakan bahwa restorative justice mengatakan, terkait restorative justice tidak semua persoalan hukum itu harus dihukum.
"Harus dilihat dulu penyebabnya dan harus dilakukan pendekatan persuasif, apa yang menjadi penyebabnya dalam masyarakat dan apa substansi yang dialami si pelaku sehingga melakukan hal tersebut," katanya.
Menurut dia, hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang ada.
"Kalau dari persepektif advokat, restorative justice sudah tepat dilakukan tapi tidak semua permasalahan pidana dilakukan dengan restorative justice seperti kriminal berat, dan lain-lain," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022