Pangkalpinang (Antara Babel) - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung meminta pemerintah provinsi dan DPRD provinsi setempat menghentikan aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di kawasan pariwisata Pantai Pasirpadi.
"Kami meminta kepada gubernur untuk mencabut izin KIP tersebut sebelum merusak terumbu karang dan mencemar kawasan Pantai Pasirpadi. Kami minta penghentian aktivitas KIP itu selambat-lambatnya 17 Juni 2016," kata Ketua Permahi Bangka Belitung, Abdul di Pangkalpinang, Selasa.
Selain menghentikan aktivitas KIP tersebut, pihaknya juga meminta gubernur untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengirimkan surat permohonan ke Kementrian ESDM RI untuk segera mencabut sertifikat "Clear and CLean" PT Stanindo Inti Perkasa.
"Kami juga meminta pihak pemprov menanngkap dan mengadili secara hukum pelaku tambang KIP serta mendesak pengusaha KIP untuk bertanggung jawab atas kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh beroperasinya KIP itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta pemprov melakukan upaya-upaya lainya yang belum diatur dalam MoU dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Sementara anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Bangka Belitung, Helmi menyatakan siap untuk mengusir KIP yang saat ini masih melakukan aktivitas tambang di wilayah perairan Pantai Pasirpadi.
"Kami juga akan memanggil gubernur untuk mendesak agar segera mencabut izin KIP itu karena tidak menguntungkan masyarakat Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Pangkalpinang apresiasi ribuan masyarakat saksikan Festival Layangan
3 November 2024 13:27
Ribuan peserta ramaikan Color Run Festival Layangan Kota Pangkalpinang 2024
3 November 2024 13:19
Pemkot Pangkalpinang gelar festival layangan pantai Pasir Padi
2 November 2024 21:00
Pemkot Pangkalpinang percantik pantai Pasir Padi, broadwalk dan fasilitas baru
9 Oktober 2024 17:21
Mahasiswa FH UBB gelar "clean up the beach" di pantai Pasir Padi
29 September 2024 22:31
Perda retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi dan izin penjualan miras resmi dicabut
1 Juli 2024 14:47