Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikurangi sebanyak satu jam selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

"Selama Ramadhan jam kerja ASN di Lingkungan Pemkab Belitung berkurang satu jam dibandingkan hari-hari biasa," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Sabtu.

Menurut dia, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 800/558/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Belitung.

Menurut dia, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Belitung bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08:00 - 15:00 WIB dan Jumat mulai pukul 08:00 - 15:30 WIB.

"Waktu istirahat kerja pada Senin sampai Kamis pukul 12:00 - 12:30 WIB dan waktu istirahat kerja Jumat pukul 11:30 - 12:30 WIB," katanya.

Sedangkan bagi OPD atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja maka pada Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB sedangkan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.

"Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB dan waktu istirahat kerja pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB," katanya.

Ia menambahkan jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah telah memenuhi ketentuan jam kerja yang diwajibkan yaitu minimal 32,5 jam per minggu.

Dia berharap, kinerja ASN di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dapat lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami imbau ASN tetap produktif dalam bekerja dan harus semaksimal mungkin memberikan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," demikian MZ Hendra Caya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022