Jakarta (Antara Babel) - Penahanan Gayus Tambunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, kemungkinan bersifat sementara, kata Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi.
"Rencananya akan dipindah ke Nusa Kambangan (Cilacap, Jawa Tengah) tapi kondisinya tidak memungkinkan. Jadi, sementara kita bawa ke Gunung Sindur," ujar Aman dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, lapas Nusa Kambangan memiliki tingkat pengamanan yang paling baik, namun saat ini sedang dalam proses renovasi dan jaraknya terlalu jauh sehingga pemindahan tersebut diubah ke lapas Gunung Sindur.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin menambahkan, pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Lapas Gunung Sindur dinilai cocok untuk mengisolasi tersangka rekayasa laporan pajak serta penyuapan terhadap penyidik dan hakim tersebut karena memiliki tingkat keamanan maksimal.
Lapas tersebut merupakan lokasi khusus bagi tahanan yang terlibat kasus narkoba, khususnya bandar obat terlarang tersebut.
Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penguni dan saat ini diisi 465 orang. "Gayus ditempatkan di kamar Blok 1," ujar Ansar.
Sehubungan dengan sanksi isolasi yang diberikan terhadap Gayus, dia menjelaskan bahwa hukuman tersebut dapat diartikan dengan pengucilan terhadap narapidana yang dimaksud.
"Diisolasi ya berarti dikucilkan, kita hilangkan hak untuk dibesuk oleh keluarganya. Kecuali oleh kuasa hukumnya," tutur Ansar menjelaskan.
Gayus Tambunan saat ini harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, serta pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Rencananya akan dipindah ke Nusa Kambangan (Cilacap, Jawa Tengah) tapi kondisinya tidak memungkinkan. Jadi, sementara kita bawa ke Gunung Sindur," ujar Aman dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, lapas Nusa Kambangan memiliki tingkat pengamanan yang paling baik, namun saat ini sedang dalam proses renovasi dan jaraknya terlalu jauh sehingga pemindahan tersebut diubah ke lapas Gunung Sindur.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin menambahkan, pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Lapas Gunung Sindur dinilai cocok untuk mengisolasi tersangka rekayasa laporan pajak serta penyuapan terhadap penyidik dan hakim tersebut karena memiliki tingkat keamanan maksimal.
Lapas tersebut merupakan lokasi khusus bagi tahanan yang terlibat kasus narkoba, khususnya bandar obat terlarang tersebut.
Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penguni dan saat ini diisi 465 orang. "Gayus ditempatkan di kamar Blok 1," ujar Ansar.
Sehubungan dengan sanksi isolasi yang diberikan terhadap Gayus, dia menjelaskan bahwa hukuman tersebut dapat diartikan dengan pengucilan terhadap narapidana yang dimaksud.
"Diisolasi ya berarti dikucilkan, kita hilangkan hak untuk dibesuk oleh keluarganya. Kecuali oleh kuasa hukumnya," tutur Ansar menjelaskan.
Gayus Tambunan saat ini harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan.
Kasus yang menjerat Gayus antara lain rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, serta pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015