Pejabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin memberikan apresiasi kepada PT Mitra Stania Prima (MSP) melakukan reklamasi bekas tambang biji timah sebagai wujud tanggung jawab memulihkan ekologi lingkungan.
"Reklamasi bekas tambang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai diatur dalam undang - undang guna keberlangsungan kelestarian lingkungan," katanya di Riau Silip, Rabu saat kegiatan peresmian program reklamasi pada lahan bekas tambang.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melanjutkan upaya penataan pemenuhan kewajiban reklamasi dan setelah tambang oleh pemerintah daerah provinsi seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres nomor 55 tahun 2022 pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kata dia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi akan terus bersinergi untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan terkait reklamasi dan setelah tambang oleh IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) komoditas logam, bukan logam, dan batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saya melihat gerakan reklamasi PT MSP di area bekas tambang dilakukan dengan cukup baik dan dapat dijadikan contoh bagi perusahaan pertambangan biji timah yang lain," jelasnya.
Baca juga: PT MSP Bangka reklamasi area bekas tambang
Ridwan Djamaluddin mengilustrasikan kegiatan penambangan seperti dua sisi mata uang dimana satu sisi mendapatkan pendapatan ekonomi tetapi di sisi lain kerusakan lingkungan harus tetap dihindari.
"Ada beberapa aspek yang nantinya akan lihat untuk memastikan kegiatan prosedur pertambangan dan reklamasi dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan mencanangkan gerakan penghutanan kembali secara masal mengingat cukup luas lahan bekas tambang yang belum direklamasi.
"Untuk mewujudkan gerakan penghutanan, harus dibangun dan didukung dengan semangat gotong royong antar lintas kementerian dan pemerintah daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Reklamasi bekas tambang wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan sesuai diatur dalam undang - undang guna keberlangsungan kelestarian lingkungan," katanya di Riau Silip, Rabu saat kegiatan peresmian program reklamasi pada lahan bekas tambang.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melanjutkan upaya penataan pemenuhan kewajiban reklamasi dan setelah tambang oleh pemerintah daerah provinsi seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres nomor 55 tahun 2022 pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kata dia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi akan terus bersinergi untuk menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan terkait reklamasi dan setelah tambang oleh IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) komoditas logam, bukan logam, dan batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saya melihat gerakan reklamasi PT MSP di area bekas tambang dilakukan dengan cukup baik dan dapat dijadikan contoh bagi perusahaan pertambangan biji timah yang lain," jelasnya.
Baca juga: PT MSP Bangka reklamasi area bekas tambang
Ridwan Djamaluddin mengilustrasikan kegiatan penambangan seperti dua sisi mata uang dimana satu sisi mendapatkan pendapatan ekonomi tetapi di sisi lain kerusakan lingkungan harus tetap dihindari.
"Ada beberapa aspek yang nantinya akan lihat untuk memastikan kegiatan prosedur pertambangan dan reklamasi dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan mencanangkan gerakan penghutanan kembali secara masal mengingat cukup luas lahan bekas tambang yang belum direklamasi.
"Untuk mewujudkan gerakan penghutanan, harus dibangun dan didukung dengan semangat gotong royong antar lintas kementerian dan pemerintah daerah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022