Pemerintah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang masuk di daerah itu.

"Dokumen SKKH guna memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung, Destika Efenly di Tanjung Pandan, Rabu.

"Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan memamah biak dan hewan rentan lainnya yang masuk ke wilayah Belitung wajib dilengkapi SKKH dari daerah asal," katanya.

Kewajiban kelengkapan dokumen SKKH yang harus dipatuhi oleh pengusaha pemasok hewan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Belitung.

Pengiriman hewan ternak ke wilayah Kabupaten Belitung juga harus dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk antar provinsi.

"Kemudian surat rekomendasi dari DKPP Belitung untuk antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Destika menambahkan, hewan ternak tersebut juga wajib dilakukan tindakan karantina selama 14 hari sebelum atau dilepaskan didistribusi kepada pemiliknya.

Saat ini sudah ditemukan sebanyak 10 kasus PMK pada sapi dengan rincian dua ekor sembuh, tiga ekor dipotong dan lima ekor sedang menjalani perawatan.

"Kondisi sapi yang sakit (PMK) saat ini ada lima ekor dan sudah diisolasi terpisah dari hewan ternak lainnya dengan diberikan obat-obatan dan vitamin," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak terlalu panik dalam menyikapi ditemukan kasus PMK pada hewan ternak di daerah itu.

"Karena ini bukan penyakit zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia. Daging hewan ternak yang terpapar PMK juga masih aman dikonsumsi," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022