Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melibatkan masyarakat dalam mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah di daerah itu.

"Reklamasi lahan bekas tambang ini harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan ekosistem," kata Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menegaskan tanggung jawab sosial pemegang IUP untuk melakukan reklamasi di areal bekas tambang demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan anak cucu di negeri serumpun sebalai merupakan penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia itu.

"Urusan reklamasi pascatambang ibaratnya dua sisi sebuah koin. Satu sisi memang kita sadari betul negara membutuhkan pemasukan yang memadai dari kegiatan pertambangan, dan di sisi lain kita punya pertanggungjawaban jangka panjang untuk keberlangsungan generasi penerus kita, ujarnya.

Pj Gubernur Kepulauan Babel yang juga sebagai Dirjen Minerba meminta semua jajaran di perusahaan agar prinsip dan tujuan reklamasi ini dapat terlaksana dan yang paling penting lingkungan sekitar tidak boleh rusak.

"Jadi mari bersama kita kawal kegiatan ini, tidak ada yang tidak mungkin. Jika kita mau, kita pasti bisa menjaga lingkungan kita," katanya.

Ia mengapresiasi PT Mitra Stania Prima sebagai salah satu perusahaan pemegang IUP swasta terbesar di Babel ini yang sudah melakukan kegiatan pertambangan yang baik.

Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo menyampaikan, perusahaan yang dipimpinnya tersebut merupakan perusahaan tambang kedua di Indonesia yang memasang CCTV di areal pertambangan, yang dulu langsung terkoneksi dengan ponsel Dirjen Minerba yang saat ini juga sebagai Pj Gubernur Babel.

"Ini adalah tugas kami. Ini adalah upaya kami untuk memastikan kegiatan tambang itu dengan baik, kaidah yang baik dan Insya Allah reklamasi juga dengan baik," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022