Pangkalpinang (ANTARA) - Kampoeng Reklamasi PT Timah Tbk di Desa Air Jangkang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merehabilitasi 20 ekor buaya yang berkonflik dengan masyarakat, sebagai komitmen perusahaan menjaga dan melestarikan satwa yang dilindungi tersebut.
"Saat ini ada 20 ekor buaya yang direhabilitasi dan buaya ini merupakan hasil evakuasi dari masyarakat," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, melalui Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, PT Timah berkolaborasi dengan Yayasan ALOBI merehabilitasi tidak hanya buaya, tetapi juga satwa yang dilindungi lainnya seperti burung, rusa sambar, kijang, siamang, binturong, owa jawa, beruang, dan berbagai jenis lainnya.
"PT Timah kerap mengevakuasi dan merehabilitasi buaya yang berkonflik dengan masyarakat yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan," katanya.
Manager PPS Alobi Air Jangkang Endy R. Yusuf mengatakan kasus konflik antara buaya dengan masyarakat di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir cenderung meningkat, karena terganggunya ekosistem buaya akibat penambangan ilegal.
"Bahkan konflik antara buaya dan manusia ini juga telah menyebabkan beberapa warga meninggal dunia," katanya.
Ia menyatakan buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Permen LHK P 106 tahun 2018.
"Konflik buaya dengan manusia akhir-akhir ini meningkat. Hal ini karena habitat buaya terganggu akibat penambangan timah ilegal yang semakin masif," katanya.
Menurut dia selama ini, PPS Alobi bersama PT Timah secara konsisten melakukan rehabilitasi satwa liar yang dilindungi pemerintah ini.
"Selama ini kami bersama PT Timah merehabilitasi satwa yang dilindungi, kemudian juga merilis mereka ke habitat aslinya. Kami berharap perusahaan tambang lainnya juga melaksanakan hal yang serupa sehingga penambangan timah dapat dilakukan dengan baik," katanya.