Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengupayakan mendapatkan hibah aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah setelah adanya aturan pengalihan aset BUMN tersebut ke Kementerian Keuangan.

"Untuk mendapatkan hibah aset dari BUMN seperti lahan milik PT Timah, pemerintah daerah tidak bisa langsung mendapatkan dari perusahaan melainkan terlebih dahulu ikut dalam proses lelang di Kementerian Keuangan," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Jumat.

Sebelumnya kata Mulkan, hibah aset dapat diserahkan dari perusahaan BUMN langsung ke pemerintah daerah setelah dianggap memenuhi syarat pelimpahan aset.

"Seperti kawasan Taman Sari Sungailiat yang sudah dibangun kios perdagangan oleh PT Timah beberapa tahun, saat ini tidak dapat langsung dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka," jelasnya.

Sementara hibah aset yang didapatkan sebelum diberlakukan aturan tersebut kata bupati dikembangkan sesuai peruntukan seperti pembangunan Puskesmas Pariwisata maupun pengembangan lain yang disesuaikan kebutuhan.

"Kita masih mempunyai peluang mendapatkan hibah aset dari PT Timah dengan cara meningkatkan komunikasi dengan pihak terkait termasuk dengan pemerintah pusat," kata dia.

Mulkan mengatakan, penataan aset daerah menjadi prioritas program kerjanya termasuk melakukan inventarisasi aset lahan daerah yang digunakan oleh pihak lain namun sudah jatuh tempo.

"Saat ini masih terdapat enam blok lahan aset Pemerintah Kabupaten Bangka yang bersengketa dengan pihak lain dan penanganan diserahkan ke Kejaksaan Bangka," kata Mulkan.

Dia berharap dengan penataan aset daerah dengan penguasaan kembali aset lahan ke pemerintah daerah, mempermudah pihaknya menyusun rencana pengembangan di wilayah itu.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022