Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak ada aktivitas pengiriman zirkon melalui pelabuhan Tanjung Pandan dan Tanjung Batu.

"Kami pastikan tidak ada aktivitas pengiriman zirkon melalui pelabuhan yang berada di bawah otoritas atau wewenang kami," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Anggiat Douglas Silitonga melalui Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi di Tanjung Pandan, Sabtu.

Hal ini disampaikan dia guna menjawab pertanyaan yang beredar seputar adanya aktivitas pengiriman pasir zirkon keluar dari Pulau Belitung. 

Zikron merupakan mineral zirkonium silikat dengan komposisi kimia ZrSiO4. Mineral ini merupakan konstituen kecil dari batuan beku, metamorf, dan sedimen.

Menurut dia, jika ada informasi atau kabar  yang menyebutkan adanya pengiriman pasir zirkon keluar dari Pulau Belitung, kemungkinan dikirim melalui pelabuhan lain yang berada di luar wewenang  KSOP Tanjung Pandan.

"Mungkin melalui pelabuhan lain selain pelabuhan umum yang menjadi ranah atau wewenang KSOP Tanjung Pandan," ujarnya.

Iswandi mengatakan, syarat dan ketentuan pengiriman zirkon keluar dari Pulau Belitung memiliki regulasi yang sangat ketat.

Hal itu dilakukan agar pengiriman zirkon tersebut tidak bermasalah setelah sampai di daerah tujuannya.

"Pengiriman harus berkoordinasi dengan jelas seperti siapa pemiliknya, bagaimana kelengkapan perizinannya sehingga barang tersebut tidak bermasalah jika telah sampai di pelabuhan tujuan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022