Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong 22.886 tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah itu menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), guna menimalisir pengangguran dampak kebijakan penghapusan honorer.

"Tenaga honorer ini akan diberi kesempatan mengikuti tes PPPK sesuai peta jabatan di masing-masing OPD terkait," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bebel Naziarto di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini jumlah tenaga honorer di pemerintah provinsi, kabupaten/kota mencapai 22.866 orang, dengan rincian Pemprov Kepulauan Babel 4.101 orang, Pemkot Pangkalpinang 3.822 orang, Pemkab Bangka 3.536 orang, Bangka Barat 3.247 orang, Bangka Selatan 2.868 orang, Bangka Tengah 2.304 orang, Belitung 1.109 orang dan Belitung Timur 1.875 orang.

"Para honorer berstatus staf akan dialihkan ke PPPK dengan ikut asessement. Bagi mereka yang lulus akan diangkat ke PPPK dan yang tidak lulus ya wassalam," ujarnya.

Menurut dia menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, agar turut melaksanakan Amanat  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ASN hanya terdiri PNS dan PPPK, atau tidak ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.

"Sesuai surat edaran itu per 23 November 2023 nanti tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK saja," katanya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer sebagai sopir, satpam, petugas kebersihan dan pramusaji akan dialihfungsikan melalui struktur birokrasi ke outsourching dan mereka honorer yang di staf akan mengikuti assesement PPPK.

"Selama ini gaji honorer dibiayai oleh APBD, sehingga APBS Pemprov Babel  membengkak mencapai 38 persen dan terbesar di provinsi lainnya di Indonesia," katanya.  **2**

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022