Jakarta (Antara Babel) - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Maulana membantah ada proyek yang diusulkan anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo.

"Yang saya tahu, proyek itu tidak ada di kita," kata Rida seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.

Rida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohiduro (PLTHMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.

"Alokasi anggaran tidak ada, belum pernah," tambah Rida.

Ia juga membantah pernah berdiskusi secara informal dengan Rida mengenai proyek tersebut sehingga tidak tahu bila Rida menjanjikan anggaran ke pemerintah kabupaten Deiyai.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan Rida untuk mengetahui pos anggaran di Kementerian ESDM yang digunakan untuk PLTHMH di Kabupaten Deiyai.

"Ada pengakuan anggaran di pos ESDM, itu kita perlu benar atau tidak seperti itu. Kasus ini masih dikembangkan. Pengembangan termasuk siapapun.," kata Johan.

Dewie selaku anggota Komisi VII DPR yang mengurusi masalah energi pernah melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya pada 8 April 2014.

Pada rapat tersebut Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah tersebut bukan daerah pemilihan Dewie.

Menteri ESDM terhadap usulan tersebut menurut anggota Komisi VII dari fraksi PAN Jamaluddin Jafar yang diperiksa KPK pada Kamis (5/11) tidak merespon terhadap masukan tersebut.

Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015 lalu.

Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi.

Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp250 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016.

Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai "commitment fee".

Bambang, menurut KPK, berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rienelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar 7 persen dari total proyek.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015