BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berkolaborasi dengan berbagai pihak demi perlindungan bagi seluruh pekerja. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Kota Pangkalpinang untuk implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung dan Ketua PGID Kota Pangkalpinang Pendeta Markus Setiawan, Rabu (7/9/22).
Theo Sapaan Akrab dari Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan peran PGI dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja, bidang usaha dan pendeta di lingkungan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia khususnya di Kota Pangkalpinang.
Dalam mendukung pelaksanaannya, kedua pihak akan berkoordinasi dengan perpanjangan tangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja anggota PGI bisa mendapatkan perlindungan paripurna.
Dia menambahkan, perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja anggota PGI tidak terbatas pada sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, juga bagi pekerja anggota PGI yang bekerja pada sektor Penerima Upah (PU) atau pekerja formal.
"Kami akan lindungi seluruh pekerja dari semua sektor pekerjaan tanpa terkecuali. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar," jelas Theo.
Dia juga menambahkan, BPJamsostek sekarang memiliki 5 program terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dukungan dari PGI sangat kami apresiasi, karena membantu kami memperkenalkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat yang lebih luas lagi. Kami akan terus melaksanakan upaya berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat, demi perlindungan seluruh pekerja di Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung dan Ketua PGID Kota Pangkalpinang Pendeta Markus Setiawan, Rabu (7/9/22).
Theo Sapaan Akrab dari Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan peran PGI dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja, bidang usaha dan pendeta di lingkungan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia khususnya di Kota Pangkalpinang.
Dalam mendukung pelaksanaannya, kedua pihak akan berkoordinasi dengan perpanjangan tangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja anggota PGI bisa mendapatkan perlindungan paripurna.
Dia menambahkan, perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja anggota PGI tidak terbatas pada sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, juga bagi pekerja anggota PGI yang bekerja pada sektor Penerima Upah (PU) atau pekerja formal.
"Kami akan lindungi seluruh pekerja dari semua sektor pekerjaan tanpa terkecuali. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar," jelas Theo.
Dia juga menambahkan, BPJamsostek sekarang memiliki 5 program terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dukungan dari PGI sangat kami apresiasi, karena membantu kami memperkenalkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat yang lebih luas lagi. Kami akan terus melaksanakan upaya berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat, demi perlindungan seluruh pekerja di Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022