Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi atas kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016.

"KPK hari ini memeriksa tersangka Set (Setiadi) atas pemberian hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga kembali memeriksa Rinelda Bandaso pada hari ini.

Rinelda turun dari mobil tahanan di depan lobi gedung KPK pada pukul 12.59 WIB.

Baik Setiadi maupun Rinelda, keduanya enggan berkomentar terkait pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (22/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik "Mikrohidro" di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Lima tersangka itu antara lain adalah Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dan Sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, yang diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.

Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi. Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp250 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015