Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bangka Belitung, GA Kusuma Giri meminta pihak Polres Bangka netral dalam menangani kasus sengketa lahan di kawasan industri Jelitik di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

"Kami minta pihak Polres Bangka tetap netral menangani kasus sengketa lahan ini tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, lembaga kepolisian hendaknya mengedepankan profesionalitas dalam mengusut suatu perkara, termasuk kasus sengketa lahan yang dilaporkan mantan Lurah Sungailiat, Mursahroni.

Dikatakannya, sebelumnya Mursahroni kepada media massa menyebutkan polisi lamban dalam menangani perkara kasus sengketa lahan di kawasan Jelitik, Sungailiat Bangka.

"Seharusnya Mursahroni dan pengacaranya tidak harus bicara seperti itu di media massa. Sebaiknya serahkan semua penanganannya kepada pihak kepolisian daerah setempat, karena kepolisian sudah ada prosedurnya dalam menangani setiap perkara atau kasus," katanya.

Ia menyebutkan, kasus sengketa lahan di kawasan Jelitik itu dilaporkan oleh Mursahroni kepada pihak Polres Bangka beberapa bulan lalu. Lahan yang menjadi sengketa letaknya dekat smelter RBT dengan luas lahan sekitar 37.720 meter persegi.

"Selain pernah dilaporkan ke Polres Bangka yang hingga kini masih dalam proses, kasus sengketa tanah ini juga sempat dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Babel," ujarnya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015