Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan mewujudkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga hari.
"Kami menargetkan mengurus IMB selesai dalam tiga hari, bagian dari pelayanan prima yang kami tunjukan kepada warga yang mengurus IMB," kata Kepala KPPTSP Bangka Tengah, Zainal di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, semua sumber daya manusia dan perangkat pendukung sudah disiapkan untuk mewujudkan pelayanan IMB tiga hari tersebut.
"Rencananya pada 2016 sudah bisa diterapkan, di mana selama ini sesuai SOP kami menargetkan pengurusan IMB membutuhkan waktu 10 hari terhitung setelah berkas diserahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pembuatan IMB membutuhkan 10 hari karena petugas harus meminta dari SKPD terkait persetujuan mekanisme yang berhubungan dengan pembuatan IMB.
"Kami akan pangkas waktunya dari 10 hari menjadi tiga hari dan tim teknis langsung diberi kewenangan sehingga kelengkapan berkas lebih cepat dan IMB segera dikeluarkan," ujarnya.
Pembuatan IMB tiga hari tersebut akan diperkuat dengan peraturan bupati (perbub) sehingga lebih jelas dasar hukum untuk menerapkan pelayanan tersebut.
"Pelayanan cepat dan tepat memang harus ditunjukkan sehingga masyarakat menjadi puas dan tidak malas mengurus IMB," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami menargetkan mengurus IMB selesai dalam tiga hari, bagian dari pelayanan prima yang kami tunjukan kepada warga yang mengurus IMB," kata Kepala KPPTSP Bangka Tengah, Zainal di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan, semua sumber daya manusia dan perangkat pendukung sudah disiapkan untuk mewujudkan pelayanan IMB tiga hari tersebut.
"Rencananya pada 2016 sudah bisa diterapkan, di mana selama ini sesuai SOP kami menargetkan pengurusan IMB membutuhkan waktu 10 hari terhitung setelah berkas diserahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pembuatan IMB membutuhkan 10 hari karena petugas harus meminta dari SKPD terkait persetujuan mekanisme yang berhubungan dengan pembuatan IMB.
"Kami akan pangkas waktunya dari 10 hari menjadi tiga hari dan tim teknis langsung diberi kewenangan sehingga kelengkapan berkas lebih cepat dan IMB segera dikeluarkan," ujarnya.
Pembuatan IMB tiga hari tersebut akan diperkuat dengan peraturan bupati (perbub) sehingga lebih jelas dasar hukum untuk menerapkan pelayanan tersebut.
"Pelayanan cepat dan tepat memang harus ditunjukkan sehingga masyarakat menjadi puas dan tidak malas mengurus IMB," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015