Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjanji akan mengawal usulan rencana perubahan status lahan 13 desa di Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemarin kita telah melakukan audiensi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah guna membahas status kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang kalau bisa diubah statusnya menjadi area penggunaan lain agar bisa dikelola masyarakat," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Babel Adet Mastur di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menjelaskan, sebanyak 56,6 persen dari luas daratan di Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan, belum lagi lahan yang masuk dalam Kuasa Pertambangan (KP) PT Timah dan Kontak Karya (KK) PT Kobatin, sehingga kewenangan Pemkab Bangka Tengah hanya tersisa 12 persen saja untuk mengelola daerah.

"Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa, masyarakatnya mau kerja juga terbentur kawasan hutan," ujarnya.

Di samping itu, laju pertumbuhan penduduk di wilayah itu terus meningkat, sehingga akan berpengaruh pada pembangunan.

Seperti halnya yang akan dilakukan oleh beberapa Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bangka Tengah hendak melakukan pengembangan dan pembangunan di desanya.

"Namun hal tersebut tampaknya akan sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan dan kondisi inilah membuat 13 kepala desa mendatangi kantor DPRD Provinsi Babel untuk menyampaikan aspirasi dan usulan itu," katanya.

Menurut dia, usulan yang disampaikan para kepala desa untuk adanya perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung dan hutan produksi menjadi  areal penggunaan lain (APL) akan memberikan dampak positif pada upaya pengembangan potensi dan pembangunan desa.

"Untuk itu kami menyarankan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Babel untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung atau produksi menjadi APL," katanya.

Menurut dia, Bangka Tengah setidaknya memiliki ruang 20 persen dari luas kawasan hutan yang dimiliki Bangka Tengah untuk diusulkan menjadi APL, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30 persen kawasan hutan dari luas daerah.

"Di tingkat provinsi juga akan mengatur kebijakan ini, nantinya akan dituangkan dalam integrasi Perda RTRW dan Perda RZWP3K. Di situ akan terlihat banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya.

Senada dengan Ketua Komisi, anggota Komisi III, Rustam mengatakan agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, dari level Pemkab hingga ke Pemprov. Begitu pula halnya dengan para pemegang izin di kawasan hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

"Segera kades usulkan ke Bupati dan kemudian ke Gubernur. Kami juga minta DLKH Babel segera mengumpulkan para pemegang izin hutan tanam industri (HTI) untuk menyosialisasikan program kepada masyarakat di wilayah yang diizinkan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022