Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendistribusikan seluruh logistik untuk keperluan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

"Hari ini mulai kami distribusi dan ditargetkan sehari selesai di 55 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada Rabu (26/10). Pada hari ini juga tim pengamanan gabungan sudah mulai bergeser ke desa yang menjadi tanggung jawab masing-masing," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat Idza Fajri Al-Az di Mentok, Selasa.

Ia menjelaskan, logistik yang didistribusikan tersebut, terdiri dari bilik suara, kotak suara, surat suara dan lembar dokumen untuk pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk hari ini seluruh TPS sudah siap, panitia pemungutan tinggal menunggu distribusi logistik ke kantor kepala desa masing-masing dan pada Rabu (26/10) pukul 06.00 WIB seluruh logistik dikirim ke TPS," katanya.

Dalam proses distribusi, panitia juga telah menyiapkan personel pengamanan yang akan mengawal seluruh logistik hingga kantor kepala desa, menunggu satu malam hingga proses distribusi ke TPS.

"Kami berharap pola yang disiapkan ini bisa memberikan jaminan seluruh proses pemilihan kepala desa berjalan dengan baik, lancar, demokratis dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Idza menambahkan, pada abu (26/10) Pemkab Bangka Barat akan menggelar Pilkades serentak di 55 desa dari 60 desa yang ada di daerah itu.

Pemungutan suara akan dilaksanakan di 297 tempat pemungutan suara dengan melibatkan 97.814 orang pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap.

"Kami telah menyiapkan sebanyak 100.991 lembar surat suara, jumlah itu sesuai aturan. Dan pada proses pemungutan suara ini juga sudah ditentukan, hanya warga yang terdata dalam daftar pemilih tetap yang bisa mencoblos," katanya.

Sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan atau sengketa terkait lembar surat suara, panitia telah menyelipkan tanda khusus pada seluruh surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara.

Tanda khusus tersebut hanya bisa dilihat dengan alat khusus dan hanya panitia tingkat kabupaten serta pihak percetakan yang mengetahui lokasi penempatan tanda khusus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi kemungkinan adanya surat suara palsu.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022