Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain (narkoba) jenis sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (20/12) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing melalui Kapolsek Tempilang Iptu Irwan H di Muntok, Senin.

Ia mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan personel Polsek Tempilang berinisial Ma alias Do bin Kr (36) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian.

"Pada penangkapan tersebut kami juga menemukan barang bukti berupa enam paket kecil yang dibungkus plastik yang berisikan kristal diduga sabusabu, uang tunai sebesar Rp4.450.000, satu buah dompet kecil motif kembang," kata dia.

Menurut dia, pelaku ditangkap karena diduga menjual, membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika personel Polsek Tempilang melaksanakan patroli dan razia minuman beralkohol di sekitar Kecamatan Tempilang.

"Saat itu kami mendapatkan informasi adanya dugaan penjualan minuman beralkohol dan narkoba yang dilakukan pelaku," kata dia.

Mendapati informasi tersebut, petugas yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju rumah pelaku dan kebetulan menemukan pelaku sedang berada di rumah.

"Begitu menemukan pelaku, kami langsung melakukan penggeledahan isi rumah dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut," kata dia.

Selain paket narkoba dan uang tunai, kata dia, polisi juga menemukan arak putih yang dibungkus kantong plastik sebanyak 29 kantong.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih kami amankan di Mapolsek Tempilang guna dilakukan proses penyidikan," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015