Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi kerja (SKK) konstruksi, guna meningkatkan sumber daya manusia dalam menjawa tenaga ahli lokal bersertifikat.
"Tenaga kerja kontruksi ini memiliki peranan sangat penting dalam suatu proses pekerjaan konstruksi, guna mendorong pembangunan nasional," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alfian saat membuka pelatihan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pelatihan dan uji SKK kontruksi ini yang diikuti 55 peserta dimulai pada 8 hingga 11 November 2022 ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sebagai tindaklanjut menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/905/PUPR/2017 tanggal 22 September 2017 tentang percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
“Surat edaran ini menjadi bukti komitmen kita untuk melaksanakan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sehingga kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi keharusan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Ia menyatakan sebanyak 55 peserta pelatihan yang terdiri dari dari skema Ahli Muda Bidang keahlian Teknik Jembatan 9 orang, Skema Ahli Muda Keahlian Teknik jalan 27 orang dan Skema Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air 17 orang, merupakan upaya dalam menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat.
“Saya menaruh harapan saudara dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk dapat mengikuti pelatihan ini secara sungguh-sungguh," katanya.
Menurut dia ketentuan bersertifikat ini ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
"Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang andal dan tersertifikasi guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Tenaga kerja kontruksi ini memiliki peranan sangat penting dalam suatu proses pekerjaan konstruksi, guna mendorong pembangunan nasional," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alfian saat membuka pelatihan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pelatihan dan uji SKK kontruksi ini yang diikuti 55 peserta dimulai pada 8 hingga 11 November 2022 ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 70 ayat (1) yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sebagai tindaklanjut menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/905/PUPR/2017 tanggal 22 September 2017 tentang percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
“Surat edaran ini menjadi bukti komitmen kita untuk melaksanakan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku sehingga kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menjadi keharusan untuk dilaksanakan," ujarnya.
Ia menyatakan sebanyak 55 peserta pelatihan yang terdiri dari dari skema Ahli Muda Bidang keahlian Teknik Jembatan 9 orang, Skema Ahli Muda Keahlian Teknik jalan 27 orang dan Skema Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air 17 orang, merupakan upaya dalam menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat.
“Saya menaruh harapan saudara dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk dapat mengikuti pelatihan ini secara sungguh-sungguh," katanya.
Menurut dia ketentuan bersertifikat ini ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja dan sanksi bagi pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
"Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang andal dan tersertifikasi guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022