Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)  Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulyono mengatakan terkait selisih angka dalam 
Perbup nomor 45 tahun 2017 dan Perbup No 38 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Perumahan DPRD setempat silahkan konfirmasi dengan Ketua DPRD. 

"Yang penting semua temuan BPK sudah kita tindak lanjuti. Dan dinyatakan selesai. Silahkan konfirmasi ke inspektorat, sebagai koordinator tindak lanjut temuan BPK,kalau masalah angka dengan Ketua DPRD,"kata dia melalui pesan whatsapp yang disampaikan kepada wartawan di Toboali,Jumat(20/01).

Salah satu staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Sudomo mengatakan sudah melakukan perbaikan terhadap temuan BPK itu.

"Sudah sesuai rekomendasi BPK,kemarin ada kesalahan dari Tim Pengkaji dalam perhitungan tunjangan perumahan,"kata dia.

Sudomo mengatakan kalau masalah angka ini agak susah namun Perbup yang baru ini sudah sesuai dan sepertinya tidak salah lagi.

"Namun tidak tahu juga kedepan karena provinsi infonya ada perubahan,kita lihat saja nanti,"kata dia.

Menurut Sudomo untuk masalah perubahan angka dalam perbup itu sebaiknya Ketua DPRD yang berbicara karena lebih berwenang.

"Kalau masalah selisih angka itu lebih tepat Ketua DPRD yang menyampaikan karena lebih berwenang,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023