Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan merek dagang mereka untuk melindungi produk dan mengantisipasi pencaplokan atau diakui perusahaan lain.

"Beberapa produk khas daerah yang diproduksi para pelaku UMKM belum didaftarkan melalui lembaga HKI. Karena itu kami minta mereka  untuk mendaftarkan sebagai perlindungan terhadap hak cipta," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron di Koba, Jumat.

Disperindagkop Bangka Tengah berupaya memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang ke HKI dan dibantu biaya pendaftaran, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

"Kami gratiskan biaya pendaftaran, namun kuotanya terbatas, hanya 40 usaha dagang saja karena keterbatasan anggaran," kata Ali Imron.

Sejumlah persyaratan yang harus disiapkan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek dagang yakni fotocopy NIB OSS RBA, fotocopy KTP pemilik usaha, label merek dan mengisi surat pernyataan.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Disperindagkop Bangka Tengah atau menghubungi penyuluh lapangan UKM terdekat dan dibuka hingga 5 Februari 2023.

Pendaftaran merek dagang merupakan program rutin Disperindagkop Bangka Tengah yang sudah dijalankan sejak 2012 dan hingga sekarang ada sekitar 200 produk sudah memiliki merek dagang.

"Kami mengimbau pelaku UKM jangan asal comot merek usaha, karena bisa saja merek itu sudah terdaftar dan bagi yang belum mendaftarkan merek usaha kami dorong untuk segera mendaftar untuk menjamin hak cipta," kata Ali.

Persaingan usaha dan bisnis yang begitu ketat di pasaran, lanjut Ali Imron, sangat memungkinkan terjadi pencaplokan nama dan itu berpotensi terjadi untuk  produk yang hampir sama atau ada kemiripan.

"Mengurus merek dagang tidak sesulit yang dibayangkan, sangat mudah, kami siap membimbing dan memfasilitasi sampai pelaku usaha sudah mendaftarkan merek dagangnya," tutup Ali Imron.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023