Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita telah bersama-sama melakukan observasi rencana pembentukan desa antikorupsi di Desa Airbelo, Mentok," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis.
Program desa antikorupsi merupakan kerja sama KPK bersama Kemendes PDT dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini, katanya, akan menyasar ruang lingkup pemerintah kecil yang sangat berperan penting dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: Cegah korupsi, Bupati Belitung minta ASN perkuat keimanan
Program itu merupakan wujud zona integritas tingkat desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi, papar dia.
"Kami berharap Desa Airbelo sebagai percontohan akan menjadi awal baru dalam pencegahan korupsi dengan mewujudkan Indonesia bebas korupsi," ujarnya.
Pemkab Bangka Barat berkomitmen mendukung program percontohan desa antikorupsi dan bupati mengajak desa lain untuk melakukan hal serupa sehingga bisa menjadikan desa antikorupsi semakin banyak di daerah itu.
"Mari menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus kita lawan, semoga Desa Airbelo bisa menjadi contoh bagi desa lainnya," katanya.
Dalam menjalankan program itu, ujar dia, akan ada beberapa tahapan yang dilaksanakan Tim KPK sebelum menentukan desa sebagai calon percontohan desa antikorupsi, yaitu tahapan audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian, dan tahapan pemberian penghargaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang gelar kampanye anti korupsi
Pembinaan dan peran masyarakat menjadi parameter penting untuk menentukan desa antikorupsi. Terdapat lima indikator yang harus dipenuhi dalam pengukuran tersebut, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Kepala Desa Airbelo Beni Asbandi menyambut baik Tim KPK beserta rombongan yang memberikan kepercayaan kepada Desa Airbelo sebagai calon percontohan desa antikorupsi.
"Walaupun belum sempurna dan masih ada kurangnya, kita akan berusaha belajar dan mudah-mudahan sesuai dengan arahan Bupati, kita dukung sepenuhnya demi menuju Bangka Barat maju, sejahtera, dan bermartabat," kata Asbandi.
Dalam proses pencanangan calon percontohan desa antikorupsi di Provinsi Babel, paparnya, KPK menunjuk tiga desa masing-masing satu desa di Kabupaten Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Bangka Barat.
Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK Rino Haruno mengatakan kunjungan tim ke daerah untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait peran masyarakat desa agar langkah yang dilaksanakan terkait kegiatan desa bisa terakomodasi, baik dari segi administrasi, pelayanan publik, maupun kearifan lokal di desa tersebut.
Baca juga: Wagub Babel apresiasi program Penyuluh Anti Korupsi dari KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kita telah bersama-sama melakukan observasi rencana pembentukan desa antikorupsi di Desa Airbelo, Mentok," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis.
Program desa antikorupsi merupakan kerja sama KPK bersama Kemendes PDT dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini, katanya, akan menyasar ruang lingkup pemerintah kecil yang sangat berperan penting dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: Cegah korupsi, Bupati Belitung minta ASN perkuat keimanan
Program itu merupakan wujud zona integritas tingkat desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi, papar dia.
"Kami berharap Desa Airbelo sebagai percontohan akan menjadi awal baru dalam pencegahan korupsi dengan mewujudkan Indonesia bebas korupsi," ujarnya.
Pemkab Bangka Barat berkomitmen mendukung program percontohan desa antikorupsi dan bupati mengajak desa lain untuk melakukan hal serupa sehingga bisa menjadikan desa antikorupsi semakin banyak di daerah itu.
"Mari menjadikan korupsi sebagai musuh bersama yang harus kita lawan, semoga Desa Airbelo bisa menjadi contoh bagi desa lainnya," katanya.
Dalam menjalankan program itu, ujar dia, akan ada beberapa tahapan yang dilaksanakan Tim KPK sebelum menentukan desa sebagai calon percontohan desa antikorupsi, yaitu tahapan audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian, dan tahapan pemberian penghargaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang gelar kampanye anti korupsi
Pembinaan dan peran masyarakat menjadi parameter penting untuk menentukan desa antikorupsi. Terdapat lima indikator yang harus dipenuhi dalam pengukuran tersebut, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Kepala Desa Airbelo Beni Asbandi menyambut baik Tim KPK beserta rombongan yang memberikan kepercayaan kepada Desa Airbelo sebagai calon percontohan desa antikorupsi.
"Walaupun belum sempurna dan masih ada kurangnya, kita akan berusaha belajar dan mudah-mudahan sesuai dengan arahan Bupati, kita dukung sepenuhnya demi menuju Bangka Barat maju, sejahtera, dan bermartabat," kata Asbandi.
Dalam proses pencanangan calon percontohan desa antikorupsi di Provinsi Babel, paparnya, KPK menunjuk tiga desa masing-masing satu desa di Kabupaten Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Bangka Barat.
Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK Rino Haruno mengatakan kunjungan tim ke daerah untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait peran masyarakat desa agar langkah yang dilaksanakan terkait kegiatan desa bisa terakomodasi, baik dari segi administrasi, pelayanan publik, maupun kearifan lokal di desa tersebut.
Baca juga: Wagub Babel apresiasi program Penyuluh Anti Korupsi dari KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023