Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Senin (13/7) mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedua pria yang berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan sopir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Maladi.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dikatakan Maladi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 2 unit Mobil Pick Up FUTURA ST 150 merk SUZUKI berwarna hitam, 2 unit Sepeda Motor merk SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite dan 1 buah Handphone merk REDMI 9 berwarna abu-abu.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," kata Maladi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Senin (13/7) mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedua pria yang berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan sopir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Maladi.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel dikatakan Maladi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 2 unit Mobil Pick Up FUTURA ST 150 merk SUZUKI berwarna hitam, 2 unit Sepeda Motor merk SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 Jerigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite dan 1 buah Handphone merk REDMI 9 berwarna abu-abu.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," kata Maladi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023