Pangkalpinang (Antara Babel) - Penasihat hukum mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Feriyawansyah yakin kalau kliennya, Imam Mardi Nugroho tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2012 yang diterima Yayasan El John Indonesia Cabang Bangka Belitung.

"Kami sangat yakin kalau klien kami tidak bersalah, karena  berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 disebutkan Ismiryadi selaku Ketua Anggaran di DPRD dan Imam Mardi selaku Ketua Tim Anggaran di pemerintahan bertugas menyusun sesuai perintah atasan dan perintah undang-undang dan juga atas perintah jabatan," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, Imam Mardi saat masih menjabat sebagai Sekda dalam mencairkan dana hibah itu telah bekerja sesuai dengan aturan dan tidak ada cidera atau kesalahan. Menurutnya, hal itu sudah benar semuanya dan sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi Ismiryadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD kala itu.

"Berdasarkan fakta persidangan tadi klien kami Imam Mardi tidak bersalah dan harus bebas dari tuntutan, karena dari seluruh keterangan saksi tidak ada satupun yang memberatkan klien kami," katanya.

Ia menyebutkan, dalam perkara ini hanya dipertanyakan masalah El Jhon saja, sedangkan dari pihak El Jhon sendiri sudah diberi konsekuensi hukum dan menerima keputusan yang inkrah. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp323 juta juga sudah dikembalikan dan artinya masalah ini sudah selesai.

"Dalam pencairan dana hibah itu kan yang menyetujuinya mantan Gubernur Babel Alm Eko Maulana Ali dan berdasarkan Pergub yang bertanggung jawab atas semuanya adalah gubernur dan beliau juga sudah meninggal sehingga bukanlah menjadi tanggung jawab klien kami," ujarnya.

Dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka yakni mantan Ketua Yayasan El John Indonesia Cabang Bangka Belitung, Suyono yang telah menjalani masa tahanan, Plt Kepala Biro Pemprov Babel, Safrudin dan Imam Mardi serta seorang pengusaha bidang pariwisata.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016