PT Bank Mandiri melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan mengambil tindakan hukum terhadap Ivi Intan Umar Miller dan Tristyanto Andjar atas pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga dapat merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik lembaga perbankan itu.

"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat luas kepada Bank Mandiri," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima di Toboali, Jumat.

Yusril menyampaikan persoalan ini bermula ketika Ivi dan Tristyanto mengklaim adanya dana sebesar 300 juta Euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri sejak Oktober 2019 hingga saat ini dan seolah dana tersebut dengan sengaja ditahan oleh Bank Mandiri.

"Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan dan informasi tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami," kata Yusril.

Baca juga: Bank Mandiri salurkan KPR Rp50,1 triliun pada 2022

Menurut Yusril, Bank Mandiri dalam menjalankan jasa keuangann selalu patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Bank Indonesia maupun peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Pernyataan Ivi dan Tristyanto terkait klaim adanya dana sebesar 300 juta Euro miliknya yang tertahan di Bank Mandiri adalah pernyataan dan informasi yang tidak benar," kata Yusril.

Yusril mengatakan bahwa pernyataan dan informasi Ivi  dan Tristyanto yang menyatakan dana tersebut dikirimkan melalui HSBC Hong Kong adalah tidak benar. 

Baca juga: Bank Mandiri Salurkan Bansos di Bangka Belitung

Bank Mandiri, kata Yusril, memiliki bukti-bukti konfirmasi dari Bank HSBC Hong Kong bahwa dana sebagaimana dimaksud tidak ada dan tidak tercatat dalam sistem HSBC Hong Kong/HSBC Jakarta.

"Itu informasi tidak benar dan kami mencadangkan hak hukum Klien kami untuk menempuh jalur hukum dalam membela kepentingan hukum klien kami," katanya.

"Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat," tutup Yusril.

Baca juga: Bank Mandiri: layanan perbankan tingkatkan 1 persen PDB per kapita Indonesia

Pewarta: Juniardi/Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023