Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 26.049 dari 189.971 total UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dalam mengembangkan dan meningkatkan daya saing usahanya di pasar global.
"Kami terus mendorong pelaku UMKM ini segera mengurus NIB ini, agar mereka mudah mengembangkan usahanya," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Babel Yuniar Putia Rahma di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan NIB memiliki fungsi yang sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yaitu sebagai tanda pengenal atau identitas bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan.
"Banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika sudah memiliki NIB seperti mendapatkan layanan dan program pemerintah maupun akses permodalan untuk mengembangkan usaha," ujarnya.
Menurut dia Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kini tidak berlaku lagi, semuanya beralih ke NIB Online single submission risked based approach (OSS-RBA).
"Kami terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB, apalagi kini pembuatan NIB sudah sangat dipermudah dengan program UMKM Bangkit," katanya.
Ia menyatakan UMKM bangkit sendiri merupakan 'Jemput Bola' ke kecamatan-kecamatan di tujuh kabupaten dan kota di Bangka Belitung yang bertujuan untuk mensosialisasikan program pembuatan NIB melalui OSS.
Ia mengharapkan dengan segala kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah, pelaku usaha dapat memaksimalkan manfaat program maupun layanan yang ada sehingga usaha yang dijalankan dapat terus berkembang.
"Intinya pelaku usaha harus peka dengan perubahan regulasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Manfaatkan segala kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mengembangkan usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami terus mendorong pelaku UMKM ini segera mengurus NIB ini, agar mereka mudah mengembangkan usahanya," kata Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UKM Babel Yuniar Putia Rahma di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan NIB memiliki fungsi yang sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yaitu sebagai tanda pengenal atau identitas bagi pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan.
"Banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika sudah memiliki NIB seperti mendapatkan layanan dan program pemerintah maupun akses permodalan untuk mengembangkan usaha," ujarnya.
Menurut dia Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kini tidak berlaku lagi, semuanya beralih ke NIB Online single submission risked based approach (OSS-RBA).
"Kami terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB, apalagi kini pembuatan NIB sudah sangat dipermudah dengan program UMKM Bangkit," katanya.
Ia menyatakan UMKM bangkit sendiri merupakan 'Jemput Bola' ke kecamatan-kecamatan di tujuh kabupaten dan kota di Bangka Belitung yang bertujuan untuk mensosialisasikan program pembuatan NIB melalui OSS.
Ia mengharapkan dengan segala kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah, pelaku usaha dapat memaksimalkan manfaat program maupun layanan yang ada sehingga usaha yang dijalankan dapat terus berkembang.
"Intinya pelaku usaha harus peka dengan perubahan regulasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Manfaatkan segala kemudahan yang diberikan pemerintah untuk mengembangkan usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023