Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menegaskan tidak ada izin cuti Hari Raya untuk ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Saya tidak akan memberikan izin ataupun cuti hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah untuk ASN karena cuti yang diberikan oleh pemerintah pusat selama 5 hari itu sudah cukup lama," kata Sekda Babel, Naziarto di Pangkalpinang, Senin.
Sekda Naziarto mengatakan dirinya sangat mengapresiasi ASN di lingkup Pemprov Babel karena hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan cuti Hari Raya. Dan jika ada yang mengajukan cuti, tidak akan diberikan izin.
"Saya apresiasi ASN kita karena tidak ada yang mengajukan cuti. Jika ada juga tidak akan saya izinkan," ujarnya.
Sedangkan untuk penggunaan kendaraan dinas tetap diizinkan selama masih di wilayah Pemprov Babel. Untuk yang ingin menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah dapat mengajukan permohonan izin dari masing-masing OPD.
"Yang menggunakan mobil dinas untuk hari raya tidak masalah, namun jika tujuannya untuk mudik keluar daerah maka harus ada permohonan izin dulu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Saya tidak akan memberikan izin ataupun cuti hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah untuk ASN karena cuti yang diberikan oleh pemerintah pusat selama 5 hari itu sudah cukup lama," kata Sekda Babel, Naziarto di Pangkalpinang, Senin.
Sekda Naziarto mengatakan dirinya sangat mengapresiasi ASN di lingkup Pemprov Babel karena hingga saat ini belum ada ASN yang mengajukan cuti Hari Raya. Dan jika ada yang mengajukan cuti, tidak akan diberikan izin.
"Saya apresiasi ASN kita karena tidak ada yang mengajukan cuti. Jika ada juga tidak akan saya izinkan," ujarnya.
Sedangkan untuk penggunaan kendaraan dinas tetap diizinkan selama masih di wilayah Pemprov Babel. Untuk yang ingin menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah dapat mengajukan permohonan izin dari masing-masing OPD.
"Yang menggunakan mobil dinas untuk hari raya tidak masalah, namun jika tujuannya untuk mudik keluar daerah maka harus ada permohonan izin dulu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023