Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak warga ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di lingkungan masing-masing.

"Melalui sosialisasi dan edukasi, kami terus memberikan pemahaman kepada warga akan bahaya penyalahgunaan narkoba, dan kami berharap mereka bisa ikut melakukan gerakan bersih dari narkoba yang sedang kami lakukan," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah di Mentok, Minggu.

Menurut dia, peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba cukup penting karena polisi tidak bisa bergerak sendiri, sehingga dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik agar bisa bersama-sama melindungi generasi muda bebas narkoba.

"Kami akan terus kerja keras dalam menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan polisi diharapkan berbagai tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa diberantas.

"Kerja sama yang baik ini terbukti mampu mencegah peredaran narkoba, seperti yang dilakukan warga di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga yang memberikan informasi kepada polisi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya," ujarnya.

Dari informasi tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Jebus untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan warga.

"Hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial PE (22), warga Kelabat, Parittiga dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,33 gram," katanya.

Selain barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 30 kantung plastik siap edar tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap dan plastik klip kosong.

Saat ini barang bukti disita polisi dan pelaku masih meringkuk di dalam ruang tahanan Mapolres bangka barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan berupaya terus mengungkap segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan secara masif agar Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023