Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H secara penuh tanpa dicicil sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja atau karyawan tanpa dicicil," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung, Erwan Junandi di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, pembayaran THR Idul Fitri kepada pekerja yang sesuai ketentuan diharapkan dapat menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis serta situasi yang kondusif di perusahaan.
"Pembayaran THR bukan merupakan hal yang baru jadi saya rasa perusahaan juga sudah memahami ini," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tentang Pemberian THR 2023 setiap perusahaan diharapkan dapat membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Sesuai ketentuan memang selambat-lambatnya H-7 lebaran jangan sampai THR dibayarkan pada malam takbiran," katanya.
Erwan menambahkan, perusahaan juga diharapkan dapat membayarkan THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan ketentuan.
"Baik kepada pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun maupun pekerja yang masa kurang dari satu tahun dapat tetap dibayarkan secara profesional," ujarnya.
Dikatakan dia, bagi para pekerja yang merasa dirugikan dalam pembayaran THR tersebut dapat melaporkan ke posko pengaduan THR yang telah dibentuk.
"Kami siap untuk menampung dan nanti akan kami teruskan ke pihak yang diberikan wewenang untuk menangani," katanya.
Ia menilai, selama ini tingkat kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan THR di daerah itu dalam membayarkan THR cukup baik.
"Hal ini dibuktikan dengan nihil nya laporan di posko pengaduan THR setiap tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami mengimbau perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja atau karyawan tanpa dicicil," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung, Erwan Junandi di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, pembayaran THR Idul Fitri kepada pekerja yang sesuai ketentuan diharapkan dapat menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis serta situasi yang kondusif di perusahaan.
"Pembayaran THR bukan merupakan hal yang baru jadi saya rasa perusahaan juga sudah memahami ini," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tentang Pemberian THR 2023 setiap perusahaan diharapkan dapat membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Sesuai ketentuan memang selambat-lambatnya H-7 lebaran jangan sampai THR dibayarkan pada malam takbiran," katanya.
Erwan menambahkan, perusahaan juga diharapkan dapat membayarkan THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan ketentuan.
"Baik kepada pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun maupun pekerja yang masa kurang dari satu tahun dapat tetap dibayarkan secara profesional," ujarnya.
Dikatakan dia, bagi para pekerja yang merasa dirugikan dalam pembayaran THR tersebut dapat melaporkan ke posko pengaduan THR yang telah dibentuk.
"Kami siap untuk menampung dan nanti akan kami teruskan ke pihak yang diberikan wewenang untuk menangani," katanya.
Ia menilai, selama ini tingkat kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan THR di daerah itu dalam membayarkan THR cukup baik.
"Hal ini dibuktikan dengan nihil nya laporan di posko pengaduan THR setiap tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023