Belitung, Babel (ANTARA) - DPRD Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perusahaan di daerah itu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada karyawan dan pekerja tepat waktu.
"Kami minta perusahaan membayar THR Idul Fitri 1443 Hijriah kepada karyawan yang memang berhak menerima tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah," kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 disebutkan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Menurut dia, di tengah kondisi perekonomian yang mulai pulih dan membaik setelah pandemi COVID-19 maka tidak ada alasan perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR karyawan atau pekerja.
"Karena ini sudah menjadi kewajiban perusahaan dan ketentuannya telah atur dalam undang-undang," katanya.
Dia mendorong pemerintah daerah membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1443 Hijriah bagi karyawan yang nanti merasa belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehingga nanti bisa melapor ke posko tersebut dan kami juga nanti melalui komisi terkait akan sama-sama mengawasi hal ini," ujarnya.
Berita Terkait
Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2024
1 April 2024 17:06
Ketua DPRD Belitung minta perusahaan bayar THR tepat waktu
24 Maret 2024 11:12
Honda Babel cabang ASP Belitung bagi-bagi ketupat dan voucher THR
6 Maret 2024 08:54
Pemerintah Belitung imbau perusahaan bayar THR tanpa dicicil
10 April 2023 16:11
DPRD Belitung minta perusahaan bayarkan THR tepat waktu
8 April 2023 17:32
Posko pengaduan THR Lebaran di Belitung nihil laporan
10 Mei 2022 17:43
Sekda Kabupaten Belitung imbau ASN manfaatkan THR untuk kebutuhan Lebaran
21 April 2022 12:16
Pemkab Belitung gelontorkan dana Rp14,2 miliar bayar THR
21 April 2022 11:52