Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyerahkan santunan kematian BPJamsostek masing-masing sebesar Rp42 juta kepada dua nelayan di daerah itu yang meninggal dunia.

BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya dua nelayan Bangka Tengah sekaligus memberikan santunan kematian kepada dua nelayan tersebut masing-masing senilai Rp42 juta untuk Almarhum Abdul Kadir Jailani dan Alm Suriyan. 

Keduanya merupakan nelayan dari Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia karena menderita sakit pada beberapa bulan lalu.

Penyerahan Santunan JKM itu dilaksanakan di rumah dinas Bupati Bangka Tengah pada Jumat 14 April 2023 yang diserahkan langsung oleh Bupati Algafry Rahman dan Abdul Shoheh selaku kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Pangkalpinang.

Penyerahan santunan itu disaksikan oleh beberapa Staf BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang dan Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah.

Kedua Almarhum tersebut telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp 16.800/bulan. 

Walaupun meninggal akibat sakit, santunan ini tetap diberikan karena sebelumnya almarhum telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Account Reperesentative Khusus BPJS ketenagakerjaan Pangkalpinang, Indra Bakti menerangkan bahwa untuk lama kepesertaan kedua Almarhum tersebut tidak lebih dari enam bulan. 

Ia menjelaskan jika dihitung iurannya, anggap saja masa kepesertaan enam bulan, maka jumlah iuran yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp100.800/orang. Dengan jumlah iuran tersebut kedua Almarhum tetap mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp42 juta. 

"Penyerahan santunan Jaminan Kematian tersebut adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat tanpa melihat lama masa iuran," ujar Indra.

Selain itu juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh yang lebih akrab dipanggil Abdul menjelaskan, untuk meninggal dunia biasa seperti serangan jantung, sakit, bahkan bunuh diri pun BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta aktif. 

"Berbeda halnya dengan meninggal akibat dari kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman juga mengimbau kepada masyarakatnya untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar apabila terjadi risiko maka akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

“Untuk itu, apapun pekerjaannya baik nelayan, ojol, supir, petani dan lainnya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Informal atau biasa kami sebut peserta Bukan Penerima Upah dengan iuran paling murah Rp 16.800/bulan dua program (JKK dan JKM) atau Rp36.800/bulan dengan mengikuti tiga program (JKK,JKM dan JHT). Segera daftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar Kerja Keras, Bebas Cemas," ujar Abdul.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023