Jakarta (Antara Babel) - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga terlibat 1.200 kontrak kerja di Provinsi Banten dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) penyidik menduga ada 300 perusahaan yang dipergunakan TCW dengan diatasnamakan pegawainya untuk mengikuti sejumlah proyek dan sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1.200 kontrak paket pekerjaan antara 2002-2013 yang diikuti oleh 300 perusahaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Perusahaan-perusahaan itu selain diatasnamakan anak buah Wawan juga dipinjam benderanya oleh Wawan untuk digunakan dalam tender proyek.

"Sebagian besar itu adalah proyek di pemerintah provinsi Banten, kota Tangerang Selatan, kabupaten Pandegelang dan instansi vertikal kementerian Pekerjuaan Umum," jelas Priharsa.

Menurut Priharsa, jumlah kontrak juga bisa terus bertambah.

"Belum bisa disampaikan keseluruhan kontrak tersebut yang jumlahnya lebih dari 1.200 kontrak paket pekerjaan," ungkap Priharsa.

Namun Priharsa belum mendapatkan informasi mengenai nilai proyek-proyek yang pernah dikerjakan oleh Wawan.

Wawan saat ini sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.

Wawan di KPK juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.

KPK juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur ditambah 17 tanah Wawan di Bali.

Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016