Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3), untuk memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran.
"KP3 dibentuk untuk mengawasi, menghindari kecurangan dan penyelewengan pupuk di lapangan," kata Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Bangka Selatan Risvandika di Toboali, Babel, Minggu.
Ia menjelaskan KP3 mengawasi secara ketat penyaluran dan penggunaan pupuk sehingga tidak terjadi kelangkaan, tepat sasaran dan tidak ditemukan pupuk oplos (palsu).
"Dampak dari pengawasan ini tentu saja kami berharap petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan dan produksi pertanian lebih meningkat," ujarnya.
Risvandika mengatakan dalam melakukan pengawasan pendistribusian pupuk, pihaknya melibatkan unsur kepolisian, disperindag, dinas kesehatan dan dinas ketenagakerjaan.
"Pupuk merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan bahkan bisa pidana," ujarnya.
Ke depan pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap pupuk dan pestisida untuk memastikan petani mendapatkan pupuk asli, bukan pupuk palsu.
"Sampel dari lapangan akan kami uji dulu ke lembaga yang direkemondasikan dari Dinas Kementerian Pertanian untuk menguji keaslian dari kandungan pupuk dan pestisida," ujarnya.
Apabila nanti kedepannya ditemukan pupuk dan pestisida palsu dirinya tanpa ragu ragu akan membuat berita acara ke pihak kepolisian.
"Kita akan buat berita acara ke pihak kepolisian apabila ditemukan terdapat pupuk maupun pestisida palsu karena bisa menimbulkan kerugian bagi para petani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"KP3 dibentuk untuk mengawasi, menghindari kecurangan dan penyelewengan pupuk di lapangan," kata Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Bangka Selatan Risvandika di Toboali, Babel, Minggu.
Ia menjelaskan KP3 mengawasi secara ketat penyaluran dan penggunaan pupuk sehingga tidak terjadi kelangkaan, tepat sasaran dan tidak ditemukan pupuk oplos (palsu).
"Dampak dari pengawasan ini tentu saja kami berharap petani mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan dan produksi pertanian lebih meningkat," ujarnya.
Risvandika mengatakan dalam melakukan pengawasan pendistribusian pupuk, pihaknya melibatkan unsur kepolisian, disperindag, dinas kesehatan dan dinas ketenagakerjaan.
"Pupuk merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan bahkan bisa pidana," ujarnya.
Ke depan pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap pupuk dan pestisida untuk memastikan petani mendapatkan pupuk asli, bukan pupuk palsu.
"Sampel dari lapangan akan kami uji dulu ke lembaga yang direkemondasikan dari Dinas Kementerian Pertanian untuk menguji keaslian dari kandungan pupuk dan pestisida," ujarnya.
Apabila nanti kedepannya ditemukan pupuk dan pestisida palsu dirinya tanpa ragu ragu akan membuat berita acara ke pihak kepolisian.
"Kita akan buat berita acara ke pihak kepolisian apabila ditemukan terdapat pupuk maupun pestisida palsu karena bisa menimbulkan kerugian bagi para petani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023