Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Suhendra, terdakwa kasus perdagangan anak pada yayasan "Ayah Sejuta Anak".

"Vonis empat tahun (penjara), denda Rp100 juta subsider tiga bulan," kata Humas PN Kelas 1A Cibinong Amran S. Herman usai sidang putusan di Bogor, Selasa.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, Suhendra sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum dan denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam SIPP, jaksa menyatakan terdakwa Suhendra bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak, sebagaimana tertuang pada Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Suhendra ditangkap jajaran Polres Bogor pada akhir September 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Suhendra menggunakan kedok yayasan bernama "Ayah Sejuta Anak" dengan menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

Kemudian bayi yang dilahirkan ibu tanpa suami itu ditampung di yayasan tersebut dan selanjutnya diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir diberikan kepada orang tua adopsi dengan membayar Rp15 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023