Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.
"Kami mengajak para guru, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemangku adat dan instansi terkait untuk bersama-sama, bergerak bersama menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Sabtu.
Hal ini dikatakan Bong Ming Ming menanggapi beberapa kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur yang baru -baru ini terjadi di Kabupaten Bangka Barat.
Menurut dia beberapa kasus yang terjadi tersebut merupakan tindakan keji dan perlu diperangi bersama-sama agar tragedi tidak terulang.
"Kasus ini menjadi panggilan tugas dan tanggung jawab bersama, kita perlu segera melakukan tindakan nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya.
Wakil Bupati juga mengajak orang tua, guru, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk memperkuat ilmu keagamaan di Bangka Barat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Saya sangat prihatin kejadian ini bisa terulang di daerah kita, saya rasa ini menjadi tugas bersama dan saya mendorong orang tua, guru dan tokoh-tokoh di masyarakat, alim ulama untuk memperkuat ilmu keagamaan sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkungan masing-masing," katanya.
Pemkab akan berkoordinasi dengan lembaga keagamaan dan komunitas masyarakat dalam mengimplementasikan program-program keagamaan yang lebih inklusif dan efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pembinaan yang baik bagi anak-anak serta mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang mengancam masa depan.
"Kami juga akan mengoptimalkan program-program keagamaan yang sebelumnya sempat terhenti karena pandemi COVID-19. Harapan saya ke depan kasus yang melibatkan anak-anak ini tidak kembali terjadi, karena anak-anak ini harapan kita untuk membangun negeri di masa mendatang," katanya.
Dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat menekan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun seksual, di tingkat pendidikan dan di lingkungan masyarakat.
Pada Kamis (18/5) Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak.
Pada kesempatan itu Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan dua kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan melibatkan dua pelaku berinisial MG (42) yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri yang masih berusia 13 tahun dan sudah berlangsung selama enam bulan.
"Pada kasus ini korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tiri karena diancam akan dibunuh, namun karena sudah tidak tahan akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung kemudian disampaikan ke ibunya dan mereka langsung melaporkan ke polisi," katanya.
Pada kasus kedua, polisi meringkus pemuda berinisial AA (20) warga Mentok karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, selanjutnya mengajak korban pergi ke salah satu kebun sawit kemudian pelaku memerkosa korban," katanya.
Pada dua kasus ini, pelaku MG dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku diancam kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan karena dilakukan dalam satu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dari pasal sangkaan.
Sedangkan pelaku AA diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami mengajak para guru, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemangku adat dan instansi terkait untuk bersama-sama, bergerak bersama menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Sabtu.
Hal ini dikatakan Bong Ming Ming menanggapi beberapa kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak di bawah umur yang baru -baru ini terjadi di Kabupaten Bangka Barat.
Menurut dia beberapa kasus yang terjadi tersebut merupakan tindakan keji dan perlu diperangi bersama-sama agar tragedi tidak terulang.
"Kasus ini menjadi panggilan tugas dan tanggung jawab bersama, kita perlu segera melakukan tindakan nyata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya.
Wakil Bupati juga mengajak orang tua, guru, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk memperkuat ilmu keagamaan di Bangka Barat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Saya sangat prihatin kejadian ini bisa terulang di daerah kita, saya rasa ini menjadi tugas bersama dan saya mendorong orang tua, guru dan tokoh-tokoh di masyarakat, alim ulama untuk memperkuat ilmu keagamaan sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkungan masing-masing," katanya.
Pemkab akan berkoordinasi dengan lembaga keagamaan dan komunitas masyarakat dalam mengimplementasikan program-program keagamaan yang lebih inklusif dan efektif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pembinaan yang baik bagi anak-anak serta mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang mengancam masa depan.
"Kami juga akan mengoptimalkan program-program keagamaan yang sebelumnya sempat terhenti karena pandemi COVID-19. Harapan saya ke depan kasus yang melibatkan anak-anak ini tidak kembali terjadi, karena anak-anak ini harapan kita untuk membangun negeri di masa mendatang," katanya.
Dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat menekan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun seksual, di tingkat pendidikan dan di lingkungan masyarakat.
Pada Kamis (18/5) Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak.
Pada kesempatan itu Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan dua kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan melibatkan dua pelaku berinisial MG (42) yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri yang masih berusia 13 tahun dan sudah berlangsung selama enam bulan.
"Pada kasus ini korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tiri karena diancam akan dibunuh, namun karena sudah tidak tahan akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung kemudian disampaikan ke ibunya dan mereka langsung melaporkan ke polisi," katanya.
Pada kasus kedua, polisi meringkus pemuda berinisial AA (20) warga Mentok karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, selanjutnya mengajak korban pergi ke salah satu kebun sawit kemudian pelaku memerkosa korban," katanya.
Pada dua kasus ini, pelaku MG dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Pelaku diancam kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan karena dilakukan dalam satu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dari pasal sangkaan.
Sedangkan pelaku AA diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023