Pemerintah Kabupaten Belitung timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus berupaya menekan angka pernikahan usia dini, untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda dalam meraih masa depan yang lebih baik.
 

"Kami sudah berkomitmen menekan angka pernikahan usia dini, bahkan komitmen itu ditandai dengan diteken perjanjian bersama seluruh OPD, camat, lurah hingga kepala desa," kata Bupati Belitung Timur Burhanuddin di Koba, Jumat.

Bupati mengatakan perkawinan usia anak (pernikahan dini) dapat menjadi ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak dan berdampak secara fisik serta psikis anak.
 

"Perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman penyakit pada anak," kata Bang Aan sapaan akrab bupati.
 

Bupati mengatakan sosialisasi dan edukasi terkait dampak dari pernikahan dini perlu digencarkan, sehingga muncul kesadaran sendiri untuk menghindari nikah pada usia masih dini.
 

"Pemerintah dan masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi, menghormati dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak dalam meraih masa depan yang cerah," ujarnya.
 

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur Ronny Setiawan mengatakan dari data selama dua tahun belakangan tercatat jumlah angka perkawinan anak di Kabupaten Beltim terus mengalami penurunan.
 

Data tersebut diambil dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Belitung Timur.
 

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun Kabupaten Belitung Timur pada 2021 sebanyak 98 pasangan dan pada 2022 turun menjadi 63 pasangan.
 

"Data untuk perkawinan anak Kabupaten Belitung Timur di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami penurunan yakni dari 161 di Tahun 2020 menjadi 117 di Tahun 2021," jelas Ronny.
 

Untuk data jumlah Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun dari KUA 7 Kecamatan se-Kabupaten Belitung Timur juga mengalami penurunan, dari 63 pasangan pafa 2021 menjadi 56 pasangan pada 2022.
 

“Dari Data KUA dapat kita lihat kecamatan yang mengalami peningkatan jumlah perkawinan anak cukup signifikan dari Tahun 2021 ke 2022 yakni Kecamatan Gantung yaitu dari 9 menjadi 17 anak," ujar Ronny.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023