Jakarta (Antara Babel) -  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menjelaskan mengenai rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"(Ditanya soal) rapat raperda di baleg (badan legislasi) tapi kan BPKAD tidak terlalu banyak mengikut rapat, ini (ada) dokumennya," kata Heru seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Namun Heru mengaku tidak punya peran di sana karena ia tidak sering menghadirinya.

Heru juga mengaku tidak paham mengenai kontribusi pengembang sebesar 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.

"Kan belum, belum diketok. Kan masih di perencanaan mereka (DPRD)," tambah Heru.

Sedangkan Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang yang juga diperiksa dalam kasus ini mengatakan bahwa PT Muara Wisesa yang menangani Pluit City di pulau G dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land.

"Seluruh perizinan dan syarat yang perlu untuk melaksanakan Pluit City, PT Muara Wisesa Samudera yang melengkapi termasuk Amdal. Proses pengurukan Pulau Pluit City baru sampai belasan persen karena proses agak lama dan tidak ada kondisi mendesak untuk tahapan pengurusan IMB dan izin-izin yang berkaitan dengan tahap pembangunannya," kata Miarni.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016