Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya menguatkan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan industri di daerah itu.

"Hasil dari pengawasan dan pengendalian usaha industri akan dijadikan bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja dan pro-pertumbuhan," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Selasa.

Guna mendukung upaya tersebut Disperindag bersama sejumlah instansi terkait di tingkat kabupaten/kota di Babel telah menggelar rapat koordinasi yang diharapkan agar nantinya dinas terkait bisa menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

"Kami berharap nanti seluruh Disperindag kabupaten dan kota dapat bersinergi membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang baik bagi usaha industri, sehingga dapat meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perindustrian," katanya.

Baca juga: Disperindag Babel Beri Pelatihan Bahan Baku Kelapa Sawit

Peningkatan pengawasan industri tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, maka Kemenperindag RI berperan untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri, dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan terhadap regulasi bidang industri.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan dinas perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri.

Adanya pembagian kewenangan dan peran tersebut sangat penting agar terjadi sinergisitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Ini sebagai upaya kita dalam meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan," katanya.

Baca juga: Disperindag Babel Bahas Pengembangan Hilirisasi Kelapa Sawit

Dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan dan pengendalian usaha industri yang terkoordinasi dengan baik diharapkan bisa memangkas birokrasi.

"Pengawasan dan pengendalian usaha industri dilakukan sebagai tolak ukur dalam pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri," katanya.

Ketua Pelaksana Kegiatan Rakor Pengawasan Industri Disperindag Babel Vanesha Mayadita menjelaskan tujuan dari penguatan koordinasi ini semat-mata untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor perindustrian.

"Diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang memberikan rasa aman dan kondusif kepada para pelaku dalam menjalankan usahanya," katanya.

Disperindag Babel akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota sebagai bentuk sinergisitas dalam rangka meningkatkan persepsi bersama tentang implementasi terhadap pengawasan dan pengendalian industri.

Baca juga: Gelar Rakor Pengawasan Industri, Disperindag Babel Dorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Industri

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023