Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sosialisasi dan edukasi keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar warga yang bermasalah dengan hukum bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Sosialisasi telah kami lakukan beberapa kali di tingkat desa dengan melibatkan langsung masyarakat dan perangkat desa agar ke depan warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum bisa memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkan Pemprov Babel tersebut," kata anggota DPRD Provinsi Babel Firmansyah Levi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan perda tersebut sudah beberapa kali dilaksanakan dengan target warga di seluruh kabupaten dan kota se-Babel, terakhir dilakukan di Desa Lubukkelik, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (24/6).
"Ini salah satu tugas kami untuk menyosialisasikan perda ini agar masyarakat Babel mengetahui adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin," katanya.
Diterbitkannya perda tersebut merupakan salah satu bukti kehadiran Pemprov Babel di tengah masyarakat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat, terutama warga miskin, sedangkan tugas DPRD Babel terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang fungsi dari peraturan tersebut.
Ia mengatakan pada 2022 Pemprov telah menyiapkan anggaran Rp25 juta untuk membantu warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum dan dana tersebut terserap sekitar Rp24 juta untuk 48 orang yang bermasalah dengan hukum. Para penerima manfaat anggaran tersebut adalah warga yang terdampak COVID-19.
Pada tahun ini Pemprov Babel menyiapkan anggaran Rp50 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin, anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk dua lembaga bantuan hukum dan saat ini sudah ada dua perkara (pidana dan perdata) yang masuk ke LBH tersebut.
"Dengan penyerapan yang maksimal tahun lalu kami nilai keinginan masyarakat sangat tinggi untuk mendapat bantuan hukum ini sehingga kami terus menganggarkan dana bantuan hukum ini agar dapat dimanfaatkan masyarakat miskin," ujarnya.
Menurut dia, DPRD Babel sudah cukup berhasil dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait keberadaan perda tersebut, terbukti hingga hari ini belum ditemukan ada laporan terkait sulitnya mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Kami terus bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kepala desa agar masyarakatnya mengetahui perda ini. Penyebarluasan informasi akan terus kita lakukan," katanya.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel Indra Utama mengatakan sejak 2017 Pemprov Babel sudah mengucurkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ada dua kategori yaitu non-litigasi dan litigasi untuk masyarakat yang terlibat hukum.
"Setiap tahun kami upayakan bisa membantu masyarakat, baik litigasi maupun non-litigasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sosialisasi telah kami lakukan beberapa kali di tingkat desa dengan melibatkan langsung masyarakat dan perangkat desa agar ke depan warga miskin yang sedang bermasalah dengan hukum bisa memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkan Pemprov Babel tersebut," kata anggota DPRD Provinsi Babel Firmansyah Levi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan perda tersebut sudah beberapa kali dilaksanakan dengan target warga di seluruh kabupaten dan kota se-Babel, terakhir dilakukan di Desa Lubukkelik, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (24/6).
"Ini salah satu tugas kami untuk menyosialisasikan perda ini agar masyarakat Babel mengetahui adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin," katanya.
Diterbitkannya perda tersebut merupakan salah satu bukti kehadiran Pemprov Babel di tengah masyarakat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat, terutama warga miskin, sedangkan tugas DPRD Babel terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang fungsi dari peraturan tersebut.
Ia mengatakan pada 2022 Pemprov telah menyiapkan anggaran Rp25 juta untuk membantu warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum dan dana tersebut terserap sekitar Rp24 juta untuk 48 orang yang bermasalah dengan hukum. Para penerima manfaat anggaran tersebut adalah warga yang terdampak COVID-19.
Pada tahun ini Pemprov Babel menyiapkan anggaran Rp50 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin, anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk dua lembaga bantuan hukum dan saat ini sudah ada dua perkara (pidana dan perdata) yang masuk ke LBH tersebut.
"Dengan penyerapan yang maksimal tahun lalu kami nilai keinginan masyarakat sangat tinggi untuk mendapat bantuan hukum ini sehingga kami terus menganggarkan dana bantuan hukum ini agar dapat dimanfaatkan masyarakat miskin," ujarnya.
Menurut dia, DPRD Babel sudah cukup berhasil dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait keberadaan perda tersebut, terbukti hingga hari ini belum ditemukan ada laporan terkait sulitnya mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Kami terus bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kepala desa agar masyarakatnya mengetahui perda ini. Penyebarluasan informasi akan terus kita lakukan," katanya.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel Indra Utama mengatakan sejak 2017 Pemprov Babel sudah mengucurkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ada dua kategori yaitu non-litigasi dan litigasi untuk masyarakat yang terlibat hukum.
"Setiap tahun kami upayakan bisa membantu masyarakat, baik litigasi maupun non-litigasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023