Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat dalam pengawasan proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah setempat.

"Pada pengawasan proses verifikasi administrasi ini kami mengalami kendala tidak mendapatkan akses masuk aplikasi silon sepenuhnya. Ini menjadi catatan kami dan sudah kami sampaikan kepada KPU Babel," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel Em Osykar di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, kekurangan mendapatkan akses masuk aplikasi silon tersebut disiasati dengan meningkatkan koordinasi bersama KPU Provinsi Babel untuk memudahkan sekaligus memaksimalkan pengawasan proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif dan calon DPD yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU Provinsi Babel telah selesai melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal anggota DPRD Provinsi Babel dan DPD perwakilan Babel yang dilaksanakan 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 dan hasil tahapan tersebut telah disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada pengurus parpol dan utusan calon DPD tersebut Osykar menyampaikan kendala yang dihadapi jajaran Bawaslu Babel selama proses pengawasan verifikasi administrasi berlangsung.

"Ada catatan penting dari kami, karena kami tidak mendapatkan akses silon sepenuhnya untuk mengawasi proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap berkas bacaleg, meski demikian kami tetap berkoordinasi dengan KPU," katanya.

Ia menjelaskan mengenai status bakal caleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, karena menurut dia masih ditemukan bakal caleg yang berprofesi pekerja badan lainnya berpenghasilan dari keuangan negara.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Babel mencatat dan menemukan terkait kepastian hukum peserta pemilu, khusus pekerja badan yang bersumber dari keuangan negara.

"Ini harus dijelaskan agar tidak merugikan bakal caleg yang bersangkutan," ujarnya.

Kepada para bakal caleg calon peserta Pemilu 2024 diharapkan segera melakukan perbaikan administrasi, begitu juga para calon DPD guna menghindari kemungkinan terjadinya sengketa proses yang kemungkinan akan diajukan di Bawaslu.

"Apapun persyaratan harus dipenuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan sebagai bentuk pencegahan kami," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Babel dari sebanyak 698 bakal caleg yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi, baru 17 yang memenuhi syarat, sedangkan untuk 16 orang bakal calon DPD perwakilan Babel belum ada yang memenuhi syarat berkas dokumen persyaratan administrasi.

Seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/ Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023