Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti dari 50 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik untuk mencegah terjadi penyalahgunaan barang bukti," kata Kajari Bangka Tengah Muhammad Husaini di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan 50 perkara tersebut dengan rincian 26 perkara terkait kasus narkoba dan tindak pidana umum sebanyak 24 perkara.

"Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan kemudian dibuatkan berita acara terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk perkara narkoba yang dimusnahkan yakni jenis sabu (metamfetamina) sebanyak 157 bungkus plastik bening dengan total 31,2 gram dan ganja sebanyak 19 paket dengan total 654,67 gram, serta handphone sebanyak 4 unit.

"Sedangkan untuk tindak pidana umum yakni ada senjata tajam (parang) sebanyak lima buah, pakaian, tas, selang ulir, pipa serta handphone,” jelas Husaini.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman yang turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah proses penegakan hukum yang ada di wilayah Bangka Tengah maupun di Indonesia.

"Ini juga sebagai pengingat untuk kita bahwa hukum itu harus ditegakkan supaya rasa keadilan di masyarakat tetap ada," ujarnya.

Ia juga berpesan dan mengimbau masyarakat tidak terlibat dan menjauhi segala urusan yang melanggar hukum demi keamanan bersama.

"Jangan bermusuhan, berkonflik, melakukan kejahatan, dan melanggar hukum. Jika sudah berurusan dengan hal itu, tentu akan mengganggu kenyamanan serta ketentraman hidup,” kata Algafry.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023