Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 tahun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono memberi kejutan produk hukum dengan memaparkan tiga perkara kasus korupsi yang sedang berjalan hingga di proses pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono mengatakan tiga perkara pidana korupsi tersebut yakni pertama, kasus korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi casesa dari BPR Syariah cabang muntok Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan tersangka YS.

Perkara korupsi kedua yakni telah di tetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pelayanan jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam Tahun 2020-2022 dan penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni NK, HP dan YP.

Perkara ketiga tim penyelidikan intel telah melimpahkan hasil penyelidikan ke er atas dugaan korupsi washing plan (mesin pencuci timah) pada unit Gudang Tanjung Gunung Bangka Tengah di PT Timah Tbk Tahun Anggaran 2017.

"Selain tiga kasus tersebut, ada 1 lagi  kasus yang masih membuat masyarakat bertanya yakni pidana korupsi pimpinan DPRD Babel dimana 1 tersangka DY belum ditahan karena kami masih menunggu putusan lengkap atas 3 tersangka yang masih menunggu putusan pengadilan dan tanggal 25 nanti akan kita kaji keputusannya seperti apa dan akan menentukan langkah kami selanjutnya," tutup Maryono.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023